Kelompok Informasi Masyarakat melingkupi wilayah Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang.
Dasar Hukum
1. PP No. 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan revitalisasi dan reaktualisasi dari kelompencapir yang disesuaikan dengan paradigma pembangunan dan pemerintah dewasa ini, dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan good governance. KIM berperan dalam memperlancar kontribusi dan distribusi informasi kepada masyarakat selain itu menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran informasi dan penyerapan serta penyerapan aspirasi. Masyarakat membentuk kelompok untuk mengatasi persoalan bersama melalui akses dan pemberdayaan informasi.
KIM dibentuk untuk :
1. Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok.
2. Mengenali cara pemecahan masalah.
3. Membuat keputusan bersama.
4. Melaksanakan keputusan dengan kerjasama
5. Mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.
Menurut Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial (2008:1) definisi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Lokasi KIM terdapat di perkotaan atau di pedesaan. Anggota KIM dapat berjumlah 3 (tiga) orang sampai 30 (tiga puluh) orang, yang dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki/perempuan, pelajar/mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan.
1. Asas Kim Pancasila, menjunjung tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi.
2. Visi dan Misi KIM
a. Visi KIM
Terwujudnya masyarakat inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
b. Misi KIM
Adapun misi KIM, yaitu mendorong tumbuh dan berkembangnya kim secara mandiri, meningkatkan peranan kim dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat, meningkatkan kemampuan anggota kim dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi untuk mengatasi kesenjangan informasi, dan engembangkan dan meningkatkan aktifitas kim dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/menyalurkan aspirasi masyarakat.
3. Tugas Pokok dan Fungsi KIM
a. Tugas Kim
1) Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
2) Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota, sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa.
3) Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dan arah antar-kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainnya (pemerintah), sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan, kesamaan dan persatuan bangsa.
b. Fungsi Kim
1) Sebagai wahana informasi antar-anggota kim, dari kim kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat.
2) Sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan public.
3) Sarana peningkatan literasi anggota kim dan masyarakat di bidang informasi dan media massa dan
4) Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.
4. Aktivitas Pokok KIM :
ADINDA Aktivitas pokok KIM adalah ADINDA (Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial), meliputi :
a. Akses informasi, yaitu melakukan aktifitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung.
b. Diskusi, yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi dan pecahkan masalah.
c. Implementasi, yaitu tahapan yang sebelumya diputuskan akan menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh.
d. Networking, yaitu jaringan kellembagaan yang merupakan hubungan dengan kelompok/lembaga/instansi teratur dalam rangka tukar menukar informasi dan pengalaman dalam mendayagunakan informasi
e. Diseminasi informasi, yaitu menyebarluaskan informasi dilakukan bila informasi itu sudah diolah kemudian disebarluaskan informasi ke lingkungan sekitar.
f. Aspirasi, yaitu serap dan salurkan aspirasi masyarakat
5. Kedudukan Dan Sifat
a. Setiap kelompok social dapat membentuk kim mulai dari tingkat RT/RW, Desa sampai organisasi-organisasi yang ada dalam masyarakat.
b. Bersifat mandiri (bebas, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun) dan swadaya.
c. Dana operasional dan kesejahteraan anggota kim diperoleh dari kegiatan usaha yang dibangunnya.
d. Kim memerlukan pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga pemerintah, dari tingkat desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota/provinsi.
e. Kim dapat membentuk pusat/warung informasi sebagai tempat dimana masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang diperlukan.
f. Pusat informasi harus memiliki basis data (tulisan tangan ataupun disusun dengan teknologi informasi).
g. Kim dapat mengembangkan diri sebagai komunitas pengguna atau pengelola layanan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain menggunakan jaringan internet.
h. Untuk memberikan landasan dan arah gerak kim perlu memiliki AD/ART.
6. Hubungan Kelembagaan
a. KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan pemerintah
b. KIM memiliki hubungan kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layana informasi kepada masyarakat
c. KIM sebagai mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan pembanguna seluruh masyarakat.
7. Susunan Pengurus Kim Susunan pengurus disesuaikan dengan kondisi kelompok masyarakat. Keanggotaan dapat dibagi ke dalam berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya :
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Sekretaris dan wakil sekretris
c. Bendahara dan wakil bendahara
d. Pusat informasi
e. Bidang pengumpulan informasi
f. Bidang pengolahan informasi
g. Bidang penyebaran informasi
h. Bidang lainnya.
8. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
a. Pola pertama Kim dapat menyediakan sendiri infrastruktur TIK, seperti computer dan jaringan internet sebagai layanan untuk anggota kim dan masyarakat sekitar untuk akses dan berinteraksi dengan berbagai sumber informasi.
b. Pola Kedua Kim dapat memanfaatkan program pelayanan dan mendayagunakan TIK di lingkungan pemerintah maupun masyarakat, seperti WARMASIF (warung masyarakat informasif), CAP (community access Point) dan Pe-PP (partnership for e-prosperity for the poor), warnet (warunginternet).
sumber : Departemen Komunikasi dan Informatika. 2008. Kerangka Acuan Arah Pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.
KIM (Kelompok Informasi Masyarakat)
Warga kota Tangerang khususnya di Kelurahan masih dihadapkan pada permasalahan dasar untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Untuk dasar itu masyarakat kota Tangerang perlu ditingkatkan kemampuannya sehingga berdaya dan dapat hidup layak serta mampu mengatasi permasalahan di masa yang akan datang, Antara lain faktor persaingan yang semakin terbuka baik di dalam maupun di luar negeri.
Upaya pemberdayaan antara lain dilakukan dengan mendorong kelompok-kelompok masyarakat untuk mendayagunakan informasi agar memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat. Dalam konsep ini, bagaimana pemberdayaan terjadi melalui proses peningkatan kesadaran akan pentingnya informasi, peningkatan akses dan pedayagunaan informasi tersebut melalui kelompok.
Kelompok masyarakat dimaksud diberi nama generik Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Respon terhadap kehadiran KIM cukup besar, terutama dari aparat Kelurahan yang membutuhkan wahana penyaluran dan pendayagunaan informasi oleh masyarakat.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Pengertian KIM
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010
KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Dasar Hukum
1. PP No. 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Visi KIM
Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
Misi KIM
- Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
- Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
- Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
- Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
- Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Fungsi KIM
1. Sebagai Wahana Informasi
a) Antar Anggota KIM secara Horisontal
Para anggota KIM dapat saling bertukar informasi tentang segala sesuatu yang sudah diketahuinya sehingga akan berarti juga saling berbagi pengetahuan
b) Dari KIM ke Pemerintah Kota Tangerang secara Bottom-up
Para anggota masyarakat yang jadi anggota KIM dapat memberikan saran-saran kepada Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota tentang apa yang harus dibangun pembangunannya sehingga sangat sesuai dengan kebutuhan setempat. Anggota KIM menjadi perencana dan pelaksana bagi pembangunan lokal. Asas pemberdayaan ini sangat sesuai dengan pendekatan pembangunan komunitas
c) Dari Pemerintah Kota Tangerang kepada masyarakat secara Top-down
Anggota KIM menjadi agen pembangunan yang menyebarluaskan gagasan pembangunan nasional ke tingkat lokal.
2. Sebagai Mitra Dialog dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kota Tangerang dalam merumuskan Kebijakan Publik
Dengan KIM yang mengetahui kebutuhan publik dan karakteristiknya, Pemerintah baik Pusat maupun Pemerintah Kota Malang dalam merumuskan kebijakan public dapat menjadikan KIM sebagai mitra dialog.
Selain itu KIM dapat berfungsi sebagai mitra dialog dalam mendukung pelaksanaan semua kebijakan public dan memonitoring pelaksanaannya
3. Sebagai Peningkatan Literasi Masyarakat di Bidang Informasi dan Media Masa serta Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan anggota KIM dan Masyarakat.
- Fungi untuk meningkatkan literasi di Bidang Informasi, yaitu bagaimana agar memandang bahwa upaya memperoleh informasi sebagai kebutuhan hidup dan sudah terbiasa mencari informasi dari berbagai sumber;
- Fungsi sebagai literasi Media Massa, merupakan kemampuan menggunakan media massa secara cerdas dan sehat dan mampu mendayagunakannya dalam kehidupan masyarakat;
- Fungsi literasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, ialah kemampuan masyarakat dalam mengakses dan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti computer dan internet untuk kepentingan mengakses informasi atau untuk mendayagunakan sebagai jasi dan produk teknologi informasi dan komunikasi.
4. Sebagai Lembaga yang Memiliki Nilai Ekonomi
- Melalui informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, KIM dapat menerapkannya dalam berbagai aktivitas perdagangan, pertanian, industry dan menghasilkan tambahan pendapatan dari aktivitas tersebut;
- Melalui informasi yang diperoleh dari berbagai media dan sumber lainnya, masyarakat dapat memperoleh informasi peluang-peluang usaha, permintaan pasar mengenai berbagai produk dan jasa, kemudian KIM dapat melakukan transaksi bisnis, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah ekonomi;
- Informasi-informasi yang diperoleh dari berbagai sumber dikemas sedemikian rupa dalam bentuk bahan informasi (buku, bulletin, bahan audio visual) yang dapat dijual kepada pihal lain yang membutuhkan. Jadi informasi itu sendiri setelah dikemas, akan bias mendatangkan Nilai Ekonomi.